UJI KOMPETENSI (SERTIFIKASI)
TEKNISI REFRIGERASI
Penyusunan materi uji merujuk pada:
1. SKKNI Logam Dan Mesin Bidang pemeliharaan dan Diagnostik sub bidang Refrigerasi (Nomor KEP.240/MEN/X/2004).
2. Skema sertifikasi Nomor 45317-7240-18 tentang Teknisi Refrigerasi Level 1.
Dalam pelaksanaannya DIKLAT dan SERTIFIKASI merujuk pada skema sertifikasi yang terdaftar di BNSP Nomor 45317 7240 18 tentang Skema sertifikasi Teknisi Refrigerasi LSP Logam Dan Mesin Indonesia.
Adapun kompetensi yang dipersyaratkan untuk dipenuhi dalan standar skema sertifikasi tersebut adalah:
1. Menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja (LOG.OO.01.002.01)
2. Menerapkan prosedur-prosedur mutu (LOG.OO.01.003.01)
3. Menyolder dengan perak dan/atau kuningan (LOG.OO.05.006.01)
4. Membaca gambar teknik (LOG.OO.09.002.01)
5. Mengukur elektronik/listrik (LOG.OO.12.002.01)
6. Menggunakan perkakas tangan (LOG.OO.18.001.01)
7. Mendiagnosa Dan Memperbaiki/Mengoreksi Kesalahan Pada Rangkaian Listrik Dasar (LOG.OO.18.027.01)
8. Menguji, mengosongkan dan mengisi sistem pendingin (LOG.OO.18.030.01)
9. Memelihara Dan Memperbaiki Peralatan Pendingin/AC Untuk Rumah Tangga (LOG.OO.18.031.01)